MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Akademisi Cross Culture : Ini Level Pelanggaran Tertinggi

Twitter_Picture Ali Syarief

Twitter_Picture Ali Syarief

PARANGMAYA – Akademisi cross culture, Ali Syarief menyoroti putusan MK yang menetapkan bahwa UU Cipta Kerja diputuskan inconstitutional. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia mengatakan bahwa dengan amar putusan MK tersebut, maka hal ini merupakan “level pelenggaran tertinggi, bila terjadi pada Presiden,”katanya. Dia melanjutkan bahwa bila terjadi pada presiden “maka sudah syah untuk bisa diimpeach,”katanya.

adsbygoogle


Ali mengatakan ” Tapi tidak dengan UU tersebut, ia masih boleh digunakan sampai ada revisi,” ungkapnya.

“Keputusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inconstitutional. Ini level pelenggaran tertinggi, bila terjadi pada Presiden, maka sudah syah untuk bisa diimpeach. Tapi tidak dengan UU tersebut, ia masih boleh digunakan sampai ada revisi. Luar biasa hukum kita bisa kenyal seperti karet,”paparnya.

Pendapatnya tersebut ditulis lewat akun twitter pribadinya @alisyarief pada Kamis, tanggal25 November 2021

Sebelumnya, amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis, tanggal 25 November 2021 berbunyi :

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” katanya.

***

Sumber : Twitter