Twitter_Said Didu

Twitter_Said Didu

PARANGMAYA – Mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu memperjelas kritiknya terhadap regulasi Penyertaan Modal Negara atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menjelaskan bahwa Presiden adalah pemegang otoritas, dalam regulasi antara PMN dan BUMN.

Said menjelaskan bahwa, otoritas Presiden menjadi kunci legalitas penyertaan modal negara atas BUMN. Dia menegaskan bahwa PMN akhir-akhir ini, sebagian besar diberikan ke BUMN atas dasar tiga hal.

Pendapatnya ini ditulis lewat akun twitter pribadinya pada Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021.

Pertama, dia mengatakan bahwa “rugi karena penugasan dari Pemerintah yang disetujui Presiden,”ungkapnya. Kedua, “usulan pemerintah dengan persetujuan Presiden,”ucapnya. Ketiga, “Pengeluarannya lewat PP yang ditandatangani Presiden,” rincinya.

“Bapak Presiden yth, PMN akhir-akhir ini sebagan besar diberikan ke BUMN atas dasar :
1) rugi krn penugasan dari Pemerintah yang disetujui Presiden,
2) usulan pemerintah dengan persetujuan Presiden, dan
3) pengeluarannya lewat PP yg ditandatangani Presiden,” paparnya.

Sebelumnya, Said juga membenarkan bahwa, selama ini BUMN yang mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah BUMN yang merugi. BUMN merugi, karena mendapatkan penugasan proyek rugi, seperti BUMN Kontruksi, PT KAI. Ditambah dengan BUMN yang rugi karena dikorupsi, seperti Jiwasraya.

Baca juga:  Terkait Usulan Bubarkan Densus 88, Fadli Zon: Teroris Separatis yang Jelas-Jelas Menantang RI Harusnya Jadi Prioritas Tapi tak Bisa Ditangani

“Izinkan #sayaketawa. Sebagian besar BUMN yg akhir2 ini disuntik PMN adalah BUMN yg rugi krn dapat penugasan proyek rugi spt BUMN Konstruksi, PT KAI dll atau BUMN krn dikorupsi spt Jiwasraya. Mohon perkenan Bapak Presiden marahin yang beri penugasan,”bebernya (16/10/2021)

Ternyata cuitan lanjutannya justru, terungkap bahwa keputusan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah Presiden.

“PMN adalah keputusan Presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pengarahan kepada sejumlah Direktur Utama BUMN, di Kabupaten Manggarai Barat pada 14 Oktober 2021 yang diunggah lewat akun YouTube Sekretariat Presiden (16/10).

Jokowi mengatakan bahwa “Sehingga, kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN kan banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN (Penyertaan Modal Negara). Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali,” katanya.

Baca juga:  Jokowi Ungkit BUMN Sakit yang Disuntik PMN, Said Didu: Penyertaan Modal Negara adalah Keputusan Presiden

***

Sumber : Twitter

Related Post