PARANGMAYA – Anggota DPR RI, Fadli Zon menuding aksi seorang Polisi kepada Demontran, masuk dalam kategori “Police Brutality”. Pernyataan ini merupakan respon terhadap sebuah pemberitaan berjudul “Detik-Detik Aparat Banting Mahasiswa yang Demo di Tangerang”.
Fadli menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi. Dan hak warga negara yang menyampaikan aspirasi dilindungi oleh konstitusi.
Dia mengatakan hal tersebut lewat akun twitter pribadinya @fadlizon pada Rabu, tanggal 13 Oktober 2021.
Fadli menyambung narasinya bahwa, tidak seharusnya menganggap demonstran sebagai musuh negara.
“Ini masuk kategori police brutality. Masih ada yang menganggap demontran itu musuh negara. Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi konstitusi,”ungkapnya.
Kritik tajamnya terhadap perlakuan petugas yang dinilainya brutal, kepada salah seorang pengunjuk rasa dikuatkan dengan postingan sebuah video pendek. Video tersebut sempat viral di media sosial maupun di media mainstrem, yang menayangkan seorang petugas sedang membanting demonstran, saat unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang (13/10/2021).
Ini masuk kategori police brutality. Masih ada yg menganggap demontran itu musuh negara. Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi. https://t.co/9jZtVGvPBb
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) October 13, 2021
***
Sumber : Twitter