Sontak! Netizen Lambungkan Hastag UU ITE, Saat Terduga Pelaku Kekerasan di Lingkungan KPI akan Laporkan MS

Twitter_Ilustrasi

Twitter_Ilustrasi

PARANGMAYA – Dugaan kasus pelecehan seksual, dan perundungan yang terjadi  di lingkungan kerja KPI terus menjadi sorotan publik. Pada Senin, tanggal 6 September 2021 MS (korban) mendatangi RS Polri-Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban memenuhi undangan pihak Polres Jakpus, didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Rony Hutahaean. Agendanya adalah untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan psikis dari korban.

“Kita datang ke sini (RS Polri) atas undangan dari Polres Jakpus terkait kasus ini,” kata Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean di RS Polri, pada Senin, tanggal 6 Sepetember 2021.

Sudah jatuh tertimpa tangga, karena MS (korban) justru akan dilaporkan balik, oleh pihak terduga pelakunya. Para terduga pelaku akan melaporkan balik MS memakai UU ITE.

Sontak warganet melambungkan hastag UU ITE, hasilnya  berhasil menyodok menjadi trending topik, di platform media sosial twitter.

Netizen menyematkan hastag UU ITE sebanyak 13.100 twitt, dalam komentarnya di twitter hingga pukul 14:30, pada Selasa, tanggal 7 September 2021. Warganet mayoritas membela MS selaku korban. Sedangkan netizen justru mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas para pelakunya.

TTI_UU ITE

Netizen dengan akun @bintang emon megatakan “Kalo ga rame ga ditindaklanjuti, kalo diramein kena uu ite. Lingkaran setan kaga ada abisnyaaa,”tuturnya.

Sedangkan pemilik akun @ranjlrnst mengungkapkan, bahwa situasi yang dialami MS kerap terjadi. Karena para terduga pelaku kekerasan seksual justru melaporkan balik si korban.

“Nggak sekali-dua kali pelaku pelecehan seksual malah re-viktimisasi ke korban pake UU ITE. Udah paling bener kalo nemu pelaku kekerasan seksual dibakar di tempat aja,”tulisnya.

Pemilik akun @wildwestraven tak habis pikir, karena justru pihak terduga pelaku kekerasan yang melaporkan, dan menjerat korban memakai UU ITE.

“Perut rasanya kepelintir-pelintir pas liat berita pelaku pelecehan yang mau menuntut korbannya pakai UU ITE. Pengacaranya pakai menyamakan “perbudakan” dengan “ceng-cengan” pula. Bos, ceng-cengan itu ngatain nama bapak, bukan nyoret-nyoret pelir atau nyemplungin orang ke kolam,”cuitnya.

***

Sumber : Twitter